REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 36 Kg narkotika jenis sabu dengan modus bungkus kemasan kopi merek Bluebeard asal Amerika dan teh China. Dalam pengungkapan itu petugas juga menangkap menetapkan seorang pria berinisial RB alias Robi (38 tahun).
"Modus disamarkan dalam 32 bungkus kemasan kopi import merk dari Amerika dan dua bungkus teh China. Waktu kejadian Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 05.50 WIB, di Jalan Raya Cinangka, Kelurahan Serua, Bojongsari Kota Depok," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Karyoto menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya pada akhir bulan Juni 2023 lalu. Diinformasikan adanya dugan penyalahgunan dan peredaran narkoba oleh tersangka RB yang biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang dan Depok.
"Tim melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk atau alamat saudara RB, kemudian tim melaksanakan surveillance terhadap target," jelas Karyoto.
Selanjutnya, kata Karyoto, pada tanggal 1 Juli 2023 dini hari tim melakukan pengamatan terhadap RB yang berada di sekitar Ruko Akbar Motor di kelurahan Serua, Bojongsari Kota Depok. Ketika itu yang bersangkutan seperti sedang menunggu atau akan melakukan transkasi dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam no plat B 14 - - KVI.
Kemudian atas dasar kecurigaan itu tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RB. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi Merk Bluebeard berisi narkotika jenis sabu di dalam mobilnya. Lalu petugas menginterogerasi RB dan mengaku ada lima bungkus lagi sekitar 50 meter dari target berhenti.
"Tersangka RB dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka yang berperan sebagai pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka RB diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia," kata Karyoto.