Senin 17 Jul 2023 18:35 WIB

Jadi Kurir Sabu, Pria di Depok Dijanjikan Rp 50 Juta per Kilogram

Seorang pria di Depok, Jawa Barat, ditangkap membawa sabu seberat 36 kilogram.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nora Azizah
Sejumlah barang bukti sabu (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah barang bukti sabu (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir berinisial RB yang diduga menerima bayaran hingga Rp 50 juta per kilogram sabu. 

"Bisa Rp 25-30 juta bahkan 50 juta per kg kalo berhasil. Pengendali (yang menjanjikan) dan RB ini kurir pembawa," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

Baca Juga

Hengki menjelaskan dalam aksinya tersangka RB sempat menaruh barang bukti sabu seberat 5 kg dalam lima kemasan di sebuah gerobak di pinggir jalan. Nantinya, akan ada kurir lain mengambil barang haram tersebut. Sebelumnya petugas juga mengamankan 29 bungkus sabu dari tangan RB.  

"Nanti ada kurir lain ambil 5 kg segera kita amankan. Kan beda TKP, ada mobil 29 bungkus tangkap dulu. Yang 5 kg juga sudah ditaro di jalan siap diambil oleh yang bersepakat ambil barang ini," ungkap Hengki.

Di kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya pada akhir bulan Juni 2023 lalu. Diinformasikan adanya dugan penyalahgunan dan peredaran narkoba oleh tersangka RB yang biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang dan Depok.

"Tim melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk atau alamat saudara RB, kemudian tim melaksanakan surveillance terhadap target," jelas Karyoto. 

Atas perbuatannya, tersangka yang berperan sebagai pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka RB diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia," kata Karyoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement