Ia mengatakan yang menjadi masalah adalah pada tahun 2022 ada beberapa kegiatan yang belum saatnya dibayar karena pembayaran kegiatan dilakukan di akhir bulan Desember 2022."Tapi pada saat itu tanggal 15 dan 21 Desember diputuskan beberapa proyek yang belum dibayar iya, belum dibayar memang karena bayarnya akhir tahun. Proyek ini sudah jadi, tapi belum dibayar," katanya.
Meski demikian, pada saat itu MWA memutuskan belum dilaksanakan pembayaran."Saya sebagai pengguna anggaran, taat asas sampai Desember 2022 (belum membayar ke rekanan, red). Tentu tanggal 31 Desember belum dibayar UNS kan rekanan minta. Bagaimana kemudian saya harus bisa membayarkan maka saya mengajukan perubahan RKAT 2023 dan memasukkan utang yang belum dibayar itu agar kami bisa membayar ke rekanan," katanya.
Namun pada bulan Maret 2023 turun Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA UNS dan membatalkan pemilihan rektor. Selanjutnya, Menteri Nadiem mengangkat tim teknis sebagai pendukung menteri untuk melaksanakan tugas dan wewenang MWA periode tahun 2020-2025.
"Saya ajukan perubahan itu, yang disahkan oleh tim teknis pada tanggal 6 April. Setelah disahkan UNS bisa membayarkan ke rekanan. Semua proses pengadaan, perencanaan, dokumen lengkap," katanya.