Senin 17 Jul 2023 16:51 WIB

Status Guru Besar Dicopot Nadiem, Eks MWA UNS 'Melawan'

Hasan Fauzin melaporkan dugaan kasus korupsi di kampus ke Wali Kota Solo Gibran.

Mantan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi.
Foto: Republika/Alfian
Mantan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan "fraud" atau korupsi di kampus kepada Pemkot Surakarta, Jawa Tengah. Ia menyampaikan bukti itu melalui Kantor Protokol Komunikasi Pimpinan.

"Di tas itu ada hasil audit MWA UNS agar Mas Wali (Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka) mengetahui kondisi yang ada di UNS," kata mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan rincian dari dugaan korupsi tersebut sebesar Rp34,6 miliar. Menurut dia, besaran anggaran tersebut tidak disetujui MWA namun dijalankan kampus."Menurut kategori UU atau peraturan korupsi termasuk kategori korupsi. Termasuk kategori anggaran yang telah disetujui untuk hal-hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar yang tidak disetujui MWA," katanya.

Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan di UNS yang kurang lebih menelan dana Rp5 miliar."Itu buktinya ada, pelaksanaan tidak melalui tender atau penunjukan langsung. Secara keseluruhan sekitar Rp57 miliar dari kurun waktu tahun 2022, ada juga tahun 2023," katanya.

Dengan dilakukannya laporan ke Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, ia berharap Gibran mengetahui kondisi sebenarnya di UNS. Pun halnya Presiden Joko Widodo yang berasal dari Solo juga mengetahui sengkarut tersebut. 

"Agar mas wali mengetahui kondisi yang ada di UNS. Harapannya Pak Presidenmengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah info dari berbagai pihak," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Hasan Fauzi datang bersama dengan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.

Belum lama ini gelar guru besar keduanya dicabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai buntut dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan rektor UNS.

Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut."Nanti saya komunikasi dengan Pak Rektor dulu ya," katanya.

Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan dalam PTNBH setiap tahun anggarannya dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT).Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk di situ. "Kalau dikatakan angka-angkanya tahun 2022, sebelum tahun itu sudah disetujui, anggaran tahun 2023 juga disetujui," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement