Senin 17 Jul 2023 07:33 WIB

Perpanjang SIM Mudah Tanpa Calo, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jadebek

SIM Keliling di Jakarta hari ini tersebar di Jaktim, Jaksel, Jakbar dan Jakpus

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cara perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM cukup mudah, bisa diurus sendiri tanpa calo. Anda cukup melengkapi syarat-syaratnya dan datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia di beberapa lokasi.  Berikut ini jadwal layanan SIM keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi pada Senin (17/7).

SIM Keliling di Jakarta hari ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Untuk di Jakarta Timur SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Barat di Mall Citraland dan LTC Glodok, Jakarta Selatan halaman taman makam pahlawan (TMP) Kalibata dan di Jakarta Pusat pelayanan SIM Keliling terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Kemudian  untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Honda Motor Care di Sawangan, Pancoran Mas, Depok dan lokasi kedua di Burger King di Jalan Raya Bojongsari, Depok. Untuk jam pelayanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Selanjutnya untuk waktu layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di Mitra 10 Harapan Indah si Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Jumat, 14 Juli 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.

Namun perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement