Ahad 16 Jul 2023 07:30 WIB

Inilah Sumber Penyimpangan Akidah Al-Zaytun Menurut Mantan Komandan NII KW 9

Al Zaytun diduga bermahzab Muktazillah yang menuhankan akal.

Polisi melakukan penjagaan Mahad Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten indramayu, Kamis (6/7/2023). (ilustrasi)
Foto:

Atas mereka yang menuhankan akal dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mempunyai nasihat yang indah dengan berkata, "Akal bisa berfungsi jika dia memiliki kekuatan; sebagaimana penglihatan mata hanya bisa berfungsi jika ada cahaya. Apabila akal mendapati cahaya iman dan Al-Qur’an barulah akal akan seperti mata yang mendapatkan cahaya mentari. Jika bersendirian tanpa cahaya, akal tidak akan bisa melihat atau mengetahui sesuatu.”

Ketahuilah. Syariat Islam tidak menafikan akal, bahkan memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Sangat banyak anjuran berfikir dalam Al-Qur'an, seperti: Tadabbur, tafakkur, dan lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, “La’allakum tatafakkaruun” (mudah-mudahan kamu berfikir); atau “afalaa ta’qiluun” (apakah kamu tidak berakal); atau “afalaa yatadabbaruuna Al-Qur'ana” (apakah mereka tidak merenungi isi kandungan Al-Qur'an) dan lainnya.

Kesimpulannya adalah dalam akidah Ahlussunah wal Jamaah posisi akal ditempatkan pada apa yang diperintahkan Allah Ta'ala sebagai sang Pencipta. Yakni, akal dapat dijadikan argumen jika sesuai dengan Al-Qur-an dan Al-Hadits; atau tidak bertentangan dengan keduanya. Jika akal bertentangan dengan keduanya, maka akal tidak dapat mencapai kesempurnaan ilmu Allah Ta'ala yang termaktub di dalam Al-Qur'an dan petunjuk Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam yang termaktub di dalam Al-Hadits.

Sehingga akal tidak lagi dapat menjadi argumen dan wajib ditinggalkan serta tunduk kepada keduanya. Tersebab Al-Qur'an adalah firman yang merupakan sebaik-baik perkataan dari semua perkataan yang ada. Sedangkan Al-Hadits shahih adalah sebaik-baik petunjuk dari semua petunjuk yang ada. Keduanya adalah perpaduan nilai dan norma yang merupakan dasar dalam hukum Islam yang bersifat baku.

Penegakan hukum atas kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah agenda "gangguan ketertiban dan keamanan" berskala nasional. Peran penegakan hukum secara objektif, profesional, dan berkeadilan sangat diharapkan. Sebaliknya, memolitisasi kasus ini adalah pengkhianatan atas amanah rakyat dan mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia.

Ingat! Jangan bermain api dalam kasus ini. Jangan karena ingin menyelamatkan segelintir orang, ribuan santri tergadai akidahnya dan termilantansi kebenciannya kepada negara.

Bahkan selepas proses hukum atas siapa yang bersalah, peran pemerintah dalam rangka merehabilitasi para santri dan pekerja di Al-Zaytun jauh lebih kompleks. Mereka secara umum adalah jamaah NII yang loyalis. Peralihan Al-Zaytun sebagai aset pendidikan Islam ke tangan pemerintah akan jauh lebih efektif dalam merekonstruksi kurikulum, pengajar, dan para pekerja di sana.

Wallahu a'lam.

 

 

 

 

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement