Sabtu 15 Jul 2023 13:51 WIB

Pidato di Monas, Anas Ungkit Lagi Kasus Hukumnya

Anas bebas dari Lapas Sukamiskin pada 23 April 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Mantan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang berpidato di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dulu berjanji akan digantung di Tugu Monas apabila terbukti terlibat kasus korupsi proyek Hambalang.
Foto:

Ketika dikonfirmasi wartawan usai pidato, Anas enggan menyebutkan nama sosok atau kelompok yang ditudingnya telah melakukan kezaliman hukum. Anas meyakini, pihak yang dimaksud pasti menyadari pesan itu ditujukan kepada dirinya. 

"Jadi saya tidak ingin menyebut nama karena yang penting bukan orangnya, bukan namanya, yang penting adalah pesannya," kata pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu. 

Meski enggan menyebut nama, Anas beberapa kali tampak menghindar untuk berbicara banyak ihwal peluang dirinya bersilahturahmi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY. Anas juga tak mau terlalu dalam membahas proyeksi hubungan partainya kini, PKN, dengan Partai Demokrat. 

Sebagai catatan, Anas Urbaningrum ketika masih menjabat sebagai ketum Partai Demokrat pada 2012 lalu sempat membantah dirinya terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujarnya ketika itu. Janji tersebut tidak ditepati sampai sekarang. 

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada tahun 2013. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Anas terbukti menerima suap sebesar Rp 25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Permai Grup. Sementara dari mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, hakim menyatakan Anas terbukti menerima Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS. 

Setalah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) menjatuhi Anas vonis delapan tahun penjara. Anas lantas dikurung di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya bebas pada April 2023 lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement