REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polresta Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Djauhari (35 tahun) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istrinya berinisial TM (21) di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Banten. Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang KDRT.
"(Tersangka) Sudah kami mintai keterangan dan dijerat dengan pasal 44 UU KDRT," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto, Jumat (14/7/2023).
Sebelumnya pihaknya mengaku telah menangani pelaporan KDRT tersebut.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, video seorang wanita muda yang sedang hamil berinisial TM (21 tahun) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya Budyanto Djauhari (35) di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Banten, viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan penganiayaan ini sempat direkam oleh salah seorang warga.
Ibu korban yaitu Y (49) mengatakan, peristiwa itu bermula ketika menantunya tiba-tiba pulang ke rumah dan langsung mengetok pintu secara berulang-ulang dengan cukup kencang.
Saat itu, Y mengaku sedang tidur di kamar belakang bersama dengan asisten rumah tangganya.
"Awalnya pelaku ketok-ketok pintu, saya di kamar belakang sama mbak nah anak saya (korban) di kamar depan. Kemudian, pas saya buka kamar nggak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya, pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok dan hidungnya keluar darah," ujarnya kepada para wartawan, Jumat (14/7/2023).
Y yang menyaksikan anaknya dianiaya mencoba menolong. Namun, pelaku marah dan akan menendang anaknya yang sedang hamil.
"Tapi dia sadar istrinya sedang hamil akhirnya gak jadi," ujarnya.
Ia mengatakan saat itu kondisi anaknya sudah babak belur akibat terus dipukuli pelaku. Korban mencoba kabur keluar dari jendela, namun pelaku malah menjepit badannya di jendela dan menarik rambut korban.
"Anak saya terus keluar dari jendela eh digencet di jendela," ujarnya.