Kamis 13 Jul 2023 22:02 WIB

Sudah 4 Kali Masuk Penjara, ini Preman Masih Berulah, Akhirnya...

Preman satu ini tak ada rasa kapok untuk berbuat kejahatan.

Ilustrasi preman ditangkap polisi.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ilustrasi preman ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut kembali menangkap seorang preman kampung residivis empat kali masuk penjara yang kembali berulah melakukan perampasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan di pelosok daerah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sudah ditangkap, dia ini empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," kata Kepala Polsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif kepada wartawan di Garut, Kamis.

Baca Juga

Ia menuturkan pelaku merupakan preman kampung berinisial D (32) yang melakukan aksi pengancaman dan perampasan barang milik dua karyawan PT MBK Ventura yang sedang melintasi Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi.

Preman yang sudah empat kali masuk penjara itu, kata dia, kini harus berurusan kembali dengan polisi karena perbuatannya yang membawa senjata tajam berupa badik dan airsoft gun tanpa izin kemudian digunakan untuk mengancam korban.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian, di dekat kediamannya tanpa perlawanan," kata Amirudin.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa preman tersebut melakukan aksinya karena ingin memberantas kegiatan rentenir yang selama ini dianggapnya sudah meresahkan masyarakat.

Namun aksinya itu, kata dia, tidak dapat dibenarkan, apalagi melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di tempat umum, dan juga melakukan perampasan barang milik korban.

"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," kata Amirudin.

Akibat perbuatannya itu, pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut dan dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Aksi premanisme itu sempat sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, kemudian tayangan video tentang preman melakukan pengancaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi perbincangan warga Garut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement