Kamis 13 Jul 2023 18:37 WIB

Terungkap, Polisi Bisa Kehilangan Rp 650 Miliar per Tahun Jika SIM Berlaku Seumur Hidup

DPR pekan lalu mengusulkan agar kewajiban perpanjangan SIM setiap 5 tahun dihapus.

Petugas melakukan perekaman data warga pemohon pembuat surat ijin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan muncul usulan SIM berlaku seumur hidup. (ilustrasi)
Foto:

Usulan menghapus kewajiban perpanjangan SIM dan memberlakukan SIM seumur hidup, pekan lalu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman dalam rapat dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beserta jajarannya pada Rabu (5/7/2023). Dalam rapat itu, secara tegas Benny meminta Kakorlantas menghapus kebijakan perpanjangan SIM.

"Kalau itu (SIM) bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, itu harus seumur hidup," kata Benny.

Menurut Benny, kewajiban perpanjangan SIM setiap 5 tahun bagi pengendara adalah alat cari duit polisi. Benny menyarankan, polisi hanya menerapkan kebijakan satu kali pembuatan SIM untuk seumur hidup, kecuali untuk peningkatan jenis SIM (A, B, C, dll).

"Kalau setiap 5 tahun (perpanjangan) itu kan alat cari duit. Kalau bapak (Kakorlantas) konsisten (pembenahan internal Polri) hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cari-cari (duit), itu caranya, perpanjangan SIM," kata Benny.

Usulan Benny itu ikut didukung oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Sarifuddin Sudding. Ia bahkan menuding perpanjangan SIM dan STNK hanyalah kepentingan vendor yang biayanya dibebankan kepada masyarakat, karena tidak menjadi target PNBP.

"Saya setuju dengan usulan sekali saja dikeluarkan supaya masyarkaat tidak bolak-balik perpanjangan. Begitu pula masalah STNK, ini kan cuma soal pajak, ini proyek aja bagi para vendor, bebannya ditujukan kepada masyarakat. Kalau ini semua dihilangkan saya kira nggak akan ada masalah, SIM, STNK cukup sekali saja," kata Sudding.

Namun sayangnya, dalam rapat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi tidak menanggapi usulan pemberlakukan kebijakan SIM seumur hidup. Setelah Sudding memberikan tanggapannya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menutup rapat dengan alasan rapat sudah melewatkan batas waktu rapat. 

"Rapat ini kita tunda dulu, nanti kita ketemu lagi kami akan menjawab harapan sampean semua, yang belum terakomodir biar nanti anggota bicara lagi," kata Bambang menutup rapat.

Terkait kebijakan SIM, sebelumnya, Korlantas Polri berjanji akan menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan SIM. Khususnya, tes jalur angka delapan dan zig-zag.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktik lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri menjelaskan, pihaknya bakal mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag tersebut masih relevan digunakan saat ini atau tidak. Adapun, ujian teori dan praktik SIM adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM.

"Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi," ujarnya.

 

 

 

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement