Kamis 13 Jul 2023 11:14 WIB

PPDB SMA 2023 di Banten Berakhir, Ombudsman: 5.000-an Kursi Kosong

Jalur afirmasi penyumbang terbanyak kursi kosong pada PPDB SMA di Banten.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Sejumlah orang tua murid antre menyerahkan berkas untuk mendaftarkan masuk sekolah anaknya di SMAN 3 Tangerang, Tangerang, Banten. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah orang tua murid antre menyerahkan berkas untuk mendaftarkan masuk sekolah anaknya di SMAN 3 Tangerang, Tangerang, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang sekolah menengah atas (SMA) di Banten telah berakhir. Ombudsman Perwakilan Banten mencatat total ada 5.413 kursi kosong di tahun ajaran 2023/2024 ini.

"Data yang didapat dari Ombudsman menunjukkan bahwa SMA di Kabupaten Lebak memiliki jumlah kursi kosong yang terbanyak," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi saat dikonfirmasi Republika, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga

Kemudian, dia melanjutkan, kursi kosong banyak juga dilaporkan ada di kabupaten/kota lain di Banten. Ia memerinci kursi kosong di Kabupaten Lebak ada 1.785 kursi kosong, Kabupaten Serang 1.382 kursi kosong, Kabupaten Tangerang 712 kursi kosong, Kabupaten Pandeglang 669 kursi kosong. Kemudian, Kota Serang 470 kursi kosong, Kota Cilegon 227 kursi kosong, Kota Tangerang Selatan 158 kursi kosong, dan Kota Tangerang 10 kursi kosong. Total ada 5.413 kursi kosong.

"Jalur afirmasi merupakan penyumbang terbanyak kursi kosong pada PPDB SMA. Kami menduga jalur afirmasi yang paling banyak berkontribusi pada kursi kosong," katanya. 

Ia mencontohkan, jika kuota afirmasi untuk 60 siswa, namun hanya lima hingga enam siswa yang diterima. Lebih lanjut, Fadli menyarankan bahwa jika kuota jalur afirmasi masih menyisakan kursi, seharusnya kursi-kursi tersebut dialihkan ke jalur zonasi.

Ombudsman Banten sangat menyayangkan adanya kursi kosong dalam penerimaan siswa SMA Negeri. Ombudsman Banten berpendapat penerimaan siswa seharusnya merata dan tidak ada kursi yang tersisa, mengingat setiap sekolah memiliki kuota rombongan belajar yang telah ditetapkan. Saat ini, dia melanjutkan, Ombudsman sedang mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk menyelesaikan masalah kursi kosong ini. 

"Kami berharap agar ribuan kursi kosong ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berpotensi melakukan praktik gratifikasi atau membuka jalur siluman dalam PPDB," katanya.

Fadli menambahkan, Ombudsman Banten juga mendorong Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk secara transparan menyampaikan kriteria dan mekanisme pengisian kursi-kursi ini agar PPDB dapat berjalan secara objektif dan akuntabel. 

 

In Picture: Hari Pertama Sekolah Siswa Tingkat SD

photo
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement