REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) hanya melontarkan pernyataan normatif pascapenahanan Sekertaris MA Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasan Hasbi ditahan terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan lembaganya menghargai proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasbi Hasan. Suharto menyebut MA tak mempermasalahkan penahanan terhadap Hasbi Hasan.
"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, Hasbi Hasan memilih menanggalkan sementara jabatannya sebagai Sekertaris MA. Hal ini lantaran Hasbi mengambil cuti besar dari pekerjaannya tersebut mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023.
Adapun penahanan Hasbi Hasan terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hasbi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Cabang Gedung merah Putih.
Tugas Hasbi digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023. Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan.
"Selama beliau (Hasbi Hasan) cuti besar Pelaksana Harian diperintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," ujar Suharto.
Diketahui, Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Ini termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasan Hasbi pun sudah dicegah keluar negeri sejak 9 Mei hingga 9 November 2023.
Di sisi lain, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.