Rabu 12 Jul 2023 16:23 WIB

Batal Mogok Kerja Nasional, IDI: Opsi Itu tidak Jadi Kita Ambil

Menkes menilai, penolakan pengesahan RUU Kesehatan dibolehkan pada era demokrasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak mengambil langkah mogok kerja nasional tenaga kesehatan (nakes) pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan di rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan, pada awalnya wacana mogok nasional itu hanya satu opsi dalam upaya advokasi. "Artinya, saat kemarin pun opsi itu tidak benar, tidak kita ambil. Opsi mogok itu tidak kita ambil," kata Adib saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Adib menjelaskan, alasan tidak mengambil pilihan itu karena tidak ingin adanya masalah pelayanan yang membuat nakes meninggalkan sikap siaganya. Sehingga, para pasien yang tidak bisa meninggalkan pengobatan masih bisa dirawat sebaik-baiknya.

"Sebuah kondisi yang kita ambil dengan bijak. Sehingga kecintaan daripada profesi tenaga kesehatan kepada masyarakat itu sudah jaminan bahwa opsi itu tidak (jadi) kita ambil," ucap Adib.

Meski demikian, dia mengingatkan, pilihan untuk mogok kerja dijamin dan terkait dengan hak dalam bernegara. Adib menegaskan mogok kerja yang pada awalnya merupakan pilihan terakhir, tidak jadi diambil para nakes.

"Lalu kemudian apa yang nanti kita akan lakukan? kita melihat perkembangan yang terjadi. Kami akan mengawal pelaksanaan UU yang ada," ucapnya.

IDI belum dapat UU Kesehatan yang baru disahkan ...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement