Rabu 12 Jul 2023 09:11 WIB

Bareskrim Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Al Zaytun

Bareskrim pekan ini akan meminta keterangan sejumlah ahli.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji dijerat pasal penistaan agama dan UU ITE.
Foto:

Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). Ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00-22.00 WIB.

Panji mengaku lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Namun dari keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa yang bersangkutan disodorkan 26 pertanyaan. 

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ungkap Panji Gumilang.

Diketahui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dinaikkannya  ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

 

photo
Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement