REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Husen mengungkapkan kekesalannya kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengenai penghuni rumah susun sewa (rusunawa) yang memiliki mobil, padahal ada pelarangannya. Dia mengomparasikan dengan kondisi masyarakat Jakarta lainnya yang tinggal di tempat tidak layak dengan beragam keterbatasan.
"Kok orang yang punya motor lebih dari dua unit, punya mobil, bisa masuk, sedangkan masyarakat yang (tinggal di rumah) 2x2 meter dengan 4 KK (kepala keluarga), KTP DKI loh, enggak bisa masuk. Aneh kan," kata Husen dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan DPRKP mengenai topik rumah susun di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Masyarakat yang dimaksud oleh Husen adalah warga Jelambar di RW 08, tepatnya di RT 6, 7, 8, dan 9. Dia mengaku langsung ke lapangan melihat kondisi mereka.
Husen juga mencontohkan kondisi yang kurang lebih serupa yang dialami warga lainnya yakni di KBS, rusunawa KS Tubun di RW 5. Warga di kawasan itu tinggal di tempat 2x3 meter 5 KK, padahal mereka ber-KTP dan KK DKI Jakarta. Husen pun tak habis pikir adanya kondisi terkesan dualisme tersebut.
"Verifikasinya bagaimana sih? Tolonglah ada kepekaan eksekutif terhadap masyarakat Jakarta. Jangan hanya terima laporan saja," tegas dia.
Menurut hasil pengamatannya, ada juga kesulitan akses yang dialami oleh sejumlah warga untuk menjadi penghuni rusunawa Rawa Buaya. "Termasuk Rawa Buaya, ternyata masih ada yang kosong. Warga lengkap administrasi tapi susah daftarnya, ada apa sih sebenarnya?" ungkap Husen.
Husen geram dengan kondisi tersebut. Dia pun mengajak DPRKP DKI Jakarta untuk melihat langsung ke lapangan mengenai kondisi yang disampaikan olehnya. "Saya punya data lengkap Bu Retno (Plt DPRKP), kalau perlu turun bareng. Ini harusnya eksekutif kerja keras. Saya anggap pilih kasih," tutur dia.
Dalam rapat tersebut, DPRKP DKI Jakarta memang menyatakan adanya permasalahan penghuni rusunawa yang ternyata memiliki kendaraan roda empat dan kendaraan roda 2 lebih dari dua unit. Padahal hal itu dilarang, sehingga target sasaran penghunian menjadi tidak tepat.
"Ada pelarangan mereka untuk memiliki kendaraan roda empat. Dilarang di area rusun, tapi ternyata (punya mobil yang ditaruh) di luar area rusun, yang akhirnya menjadi masalah, ini yang kami harus pikirkan lebih lanjut lagi," kata Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Pelarangan itu diatur dalam SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 95 Tahun 2022 tentang Larangan Parkir Kendaraan Roda 4 (Empat) atau Lebih di Halaman/ Pekarangan Rumah Susun Sederhana Sewa yang Dikelola oleh UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun).
Retno tidak menyebutkan ada berapa banyak penghuni rusunawa yang melakukan pelanggaran terhadap beleid tersebut. Namun, dia menyebut, selain sasaran penghuni rusunawa tidak tepat, akibat lainnya adalah kendaraan roda empat yang ditaruh sembarangan seperti di badan jalan bisa menganggu lalu lintas serta pejalan kaki.
Retno tak mengakui bahwa pihak DPRKP kecolongan atas adanya pelanggaran kepemilikan mobil atau kendaraan roda dua lebih dari dua unit yang dimiliki penghuni rusunawa. Namun, dia menegaskan akan melakukan evaluasi.
"Bukan lolos ya, itu bisa jadi pada saat daftar dia enggak punya kendaraan. Tapi dalam perjalanan sekian lama kan bisa saja dia jadi punya, kan namanya orang masih berkembang terus, jadi nanti kami akan evaluasi," ujar dia.