REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengapresiasi penuntasan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan selebgram Lina Lutfhiawati atau @Linamukherjee. Lina akhirnya ditahan Kejari setelah berkas perkaranya lengkap di kepolisian.
Lina diduga melakukan penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucapkan bismillah. Gus Fahrur menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kreator konten ataupun Youtuber agar tidak menistakan agama apa pun.
Selain itu, konten kreator juga disarankan untuk membuat tayangan yang lebih mendidik bagi masyarakat Indonesia. “Kita berharap konten kreator dan YouTuber bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, agar memilih konten yang lebih baik dan bermanfaat. Dunia maya harus dipenuhi konten positif yang mendidik dan menyenangkan,” tutur Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Selasa (11/7/2023).
Gus Fahrur menambahkan, apa yang dilakukan oleh Lina menurutnya telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Bahkan, jika hal tersebut dilakukan oleh orang Islam yang secara sengaja memakan daging babi maka dia dihukumi murtad.
“Karena haramnya babi secara tegas di Nash oleh Alquran, ditetapkan secara ijma semua ulama dan tidak ada satu perbedaan pendapat sedikitpun di kalangan umat Islam sepanjang zamannya tentang haramnya babi kecuali jika keadaan darurat,” terang Gus Fahrur.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee. Penahanan dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang.
Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 156 huruf a KUHP.