Selasa 11 Jul 2023 23:36 WIB

Dilaporkan Dijual Jadi PSK di Dubai, TKW Asal Cianjur Akhirnya Ditemukan

Ida berhasil ditemukan keberadaannya oleh Kepolisian Dubai.

Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Jakarta, Selasa, mengatakan keberadaan Ida binti Odin Warya, tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai berhasil ditemukan keberadaannya oleh Kepolisian Dubai.

Menurut Krishna, keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) Ida ditelusuri setelah anak korban membuat laporan polisi terkait ibunya yang jadi korban TPPO dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.

Baca Juga

"PMI asal Indonesia atas nama Ida Binta Odin Warya diduga telah menjadi korban dalam kasus dugaan perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks komersial di Dubai, PEA (perserikatan Emirat Arab)," kata Krishna.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan dalam kasus PMI Cianjur tersebut, Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat keluarga korban dengan nomor: LP/B/428/VII/2023/SPKT Res Cianjur Polda Jawa Barat pada tanggal 4 Juli 2023.

"Setelah laporan dibuat, anak-anak korban menjadi viral dengan pernyataannya di media sosial," kata Krishna.

Mantan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menyebut, ia telah menindaklanjuti laporan dan permintaan anak-anak korban dengan memerintahkan Atpol Riyard untuk membuat informasi khusus terhadap kasus tersebut.

Laporan tersebut tertuang dalam Insus Nomor: R/Insus-01/VII/2023/Dihubinter yang memberikan kronologi kejadian dari hasil kerja sama dan koordinasi dengan Polres Cianjur dan KJRI Dubai berupa informasi dan data-data yang diperlukan guna pelacakan keberadaan Ida di PEA.

Dengan adanya laporan polisi yang dibuat keluarga korban, lanjut Krishna, Polres Cianjur telah menangkap agen sponsor lapangan yang merekrut dan memberangkatkan Ida secara unprosedural ke PEA.

"Pelaku TPPO yang memberangkatkan Ida secara ilegal yang ditangkap atas nama Rahmat bin Sanruki yang beralamat di Desa Sindangsih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur," ujarnya.

Lebih lanjut Krishna mengatakan keberadaan Ida diketahui pada Senin (10/7) dari hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara Polres Cianjur, DivHubinter Polri dan Atase Kepolisian di Riyard, Konsuer KJRI Dubai dan Kepolisian Dubai.

"Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban Ida telah diamankan di Shelter Kepolisian Dubai," kata Krishna.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement