Selasa 11 Jul 2023 22:16 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Terhadap Warga Nigeria

Warga Nigeria ditusuk hingga tewas di apartemen di Kabupaten Tangerang.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG  -- Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku penusukan terhadap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial hingga meninggal di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Kita berhasil mengamankan satu pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian dibawa dan akhirnya bisa dilakukan pengungkapan terhadap kasus ini," kata Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pelaku berinisial FTT yang merupakan warga negara Indonesia tersebut dapat diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan pada Minggu 9 Juli 2023 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. "Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 Jam setelah terjadi peristiwa itu," ucapnya.

Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif penusukan yang dilakukannya itu lantaran kesal atas perilaku korban yang dinilai sudah mengganggu aktivitasnya.

"Di mana saat itu pelaku bersama rekannya sedang berbincang-bincang dan sambil minum minuman keras di trotoar di depan Kawasan Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Korban datang dari arah jalan raya Binong dengan membawa sepeda motor berkecepatan tinggi. Kemudian diberhentikannya oleh pelaku untuk menegur. Namun, korban bukannya korban minta maaf malah menambah kecepatan motornya," tambahnya.

Tindakan tersebut, kata dia, membuat emosi dan pelaku mengejar korban dengan langsung menusuk bagian perut, dada, lengan, punggung hingga kepalanya.

"Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana menuju ke rumah sakit. Tapi, sampainya di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement