REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), Aziz Yanuar angkat bicara mengenai selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Lina menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.
Lina dilaporkan karena diduga menistakan agama lewat konten video yang tersebar luas di media sosial. Pelaporan kasus ini dilakukan penasihat hukum bernama Sapriadi pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.
Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Aziz pun memprotes keras tindakan Lina di hadapan publik. "Bukan dia ngaku islam tapi makan babi poinnya. Dia melakukan itu di depan khalayak ramai dan melecehkan ajaran Islam yang mengharamkan babi dimakan," kata Aziz kepada Republika, Selasa (11/7/2023).
Aziz memandang tindakan Lina pantas digolongkan sebagai perbuatan penistaan agama Islam. Sehingga menurutnya wajar kalau Lina kini harus berhadapan dengan proses hukum di kepolisian. "Dalam konten di depan khalayak ramai itu dia mengaku agama Islam. Itu namanya kurang ajar dan menghina," ujar pengacara Habib Rizieq Shihab itu.
Dalam kasus ini, Aziz mendukung tindakan yang diambil kepolisian. Aziz mendorong proses hukum terhadap Lina dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku. "Sangat tepat langkah Polri. Bravo polri. Pak Listyo hebat," ucap Aziz.