Selasa 11 Jul 2023 14:04 WIB

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, Ini Respons Jokowi

RUU Kesehatan sebelumnya disusun dan dibahas di DPR dengan metode omnibus law.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
DPR meresmikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 DPR Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Foto:

Lewat Rapat Paripurna hari ini, DPR meresmikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law menjadi undang-undang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (11/7/2023).

Diketahui, terdapat 12 poin utama yang diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut. Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

"(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiade Laka Lena.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Selanjutnya, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Enam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan. Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

"(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," ujar Melki.

Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

"Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Melki.

 

photo
10 UU akan dihapus oleh omnibus law RUU Kesehatan. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement