Selasa 11 Jul 2023 13:19 WIB

Soal Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Presiden Jokowi meminta proses hukum BTS Bakti Kemenkominfo ditanyakan ke Kejagung.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Foto: Republika/Prayogi.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tanggapannya terkait dugaan aliran dana hasil korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar. Dia meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ditanyakan itu kan proses hukum, ditanyakan ke Kejaksaan Agung ditanyakan ke sana," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Jokowi menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. "Tanyakan ke aparat penegak hukum. Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada," ujarnya.

Baca: Jampidsus Buru Nistra Yohan, Penerima Rp 70 Miliar Kasus BTS Kemenkominfo

Sebelumnya, Kejagung memastikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, tak bersumber dari hasil korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Duit itu terkait dengan pribadi Dito, bukan menpora.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan, dugaan penerimaan uang tersebut pun tak terkait dengan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Fokus pengungkapan korupsi BTS  yang dilakukan Kejagung mengambil waktu peristiwa periode November 2020-Januari 2022.

Tetapi, dugaan penerimaan oleh Dito, terjadi sepanjang November-Desember 2022. "Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Baca: Penyidik akan Periksa Pengacara Maqdir Ismail Terkait Aliran Korupsi BTS 4G

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement