REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Tahanan kasus pemerkosaan anak kandung sendiri, AR (51 tahun) meninggal dunia di dalam bui setelah dianiaya tahanan lain. Polres Metro Depok telah menetapkan delapan tersangka pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian korban tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka, yaitu MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Mereka adalah tersangka penganiayaan AR pada Ahad (9/7/2023) di dalam kamar tahanan. Usai dikeroyok, korban tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia. Setelah rumah sakit Bhayangkara menyatakan korban meninggal dunia, langsung kami bawa ke RS Kramat Jati untuk kepentingan autopsi,” tegas AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7/2023).
Dia menjelaskan, para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong. Namun ada juga luka di bagian bokong yang dipukul menggunakan pipa.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Korban mengalami luka seperti di bokong, dada, dan punggung.
“Hasil resmi (visum) belum ditemukan. Namun luka luka luar yang terlihat di sana ada luka lebam di pantat, dada dan punggung. Selain itu yang fatal di dada dan pantat. Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi,” katanya.
Polres Metro Depok kemudian menjerat para tersangka penganiayaan dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3).