REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Tahanan Polres Metro Depok, AR (51 tahun), tewas setelah dikeroyok tahanan lain di dalam penjara, Ahad (9/7/2023). Polisi menyebut, pelaku pengeroyokan geram dengan tindakan korban yang mencabuli anak sendiri.
"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Ditanyakan 'apa kasusmu', inilah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7/2023).
Wakasat Reskrim menyebut, para pelaku menganggap tindakan korban kepada anaknya tidak manusiawi. "Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," ujarnya.
Hingga kini, Polres Metro Depok disebutnya masih menunggu hasil visum korban. Meskipun luka yang terlihat di tubuh luar korban telah diamati ada di bagian dada, punggung, hingga bokong.
“Hasil resmi belum ditemukan. Namun, luka luka luar yang terlihat di sana ada luka lebam di pantat, dada, dan punggung. Selain itu yang fatal di dada dan pantat. Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi,” ujarnya.
Sebanyak delapan tersangka telah ditetapkan atas kasus penganiayaan ini. Delapan tersangka penganiayaan itu adalah MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3).
Diketahui, korban AR merupakan tahanan kasus pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri. AR masuk ke dalam sel pada Rabu (5/7/2023).