Jumat 07 Jul 2023 20:37 WIB

PNS Penajam Paser Utara Diminta tidak Keluyuran Saat Jam Kerja

PNS diminta bekerja maksimal melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS Penajam Paser Utara Diminta tidak Keluyuran Saat Jam Kerja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS Penajam Paser Utara Diminta tidak Keluyuran Saat Jam Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Hamdam Pongrewa menegaskan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat jangan keluyuran atau keluar kantor saat jam kerja tanpa ada surat izin keluar dari atasan.

"Kami ingatkan pegawai tidak keluar kantor saat jam kerja tanpa ada alasan," kata Hamdam, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga

Pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten diminta bekerja maksimal melakukan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang beranggapan pegawai mangkir atau bolos dari tugas pokok sebagai pelayan masyarakat, apalagi alasan keluar kantor saat jam kerja untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal memanfaatkan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai yang meninggalkan kantor saat jam kerja masih berlangsung.

Dikatakan Hamdam, pemerintah daerah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai dengan harapan dapat meningkatkan kinerja. "Kami akan tindak lanjuti arahan kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai yang keluyuran saat jam kerja," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto.

Regulasi atau peraturan menyangkut jam kerja dan kedisiplinan pegawai lainnya wajib dilaksanakan dan harus ada pengawasan dari instansi terkait.

Pegawai masuk dan pulang kerja wajib mengikuti Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Regulasi itu menjelaskan, jam kerja formal 37 jam 30 menit per pekan dan jam kerja efektif 28 jam per pekan setelah dikurangi 25 persen untuk waktu istirahat.

Sehingga kalau pegawai keluar kantor saat jam kerja untuk menjalankan tugas tidak masalah, tetapi kalau tidak ada izin keluar kantor dari atasan tentu harus ditindak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement