REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekitar 20 warga RW 16, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2023), menggelar audiensi dengan perwakilan SMAN 10 Kota Bekasi. Aksi tersebut sebagai bentuk protes karena banyak pelajar yang tinggal di sekitar SMAN 10 Kota Bekasi, tidak diterima di sekolah tersebut.
Pantauan Republika.co.id audiensi dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin Ketua RW 16 Heri Suhirmanto. Puluhan warga yang menggeruduk sekolah karena ingin mengajukan protes, diterima oleh Humas SMAN 10 Eko Ariyanto dan anggota panitia PPDB daring Sri Subekti.
Di pertengahan audiensi, sempat terjadi perbedaan pendapat antara warga dan pihak sekolah. Warga sekitar merasa sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 10 Kota Bekasi merepotkan dan tidak transparan, karena tidak konsisten dalam membaca data.
"Kami melihat sistem PPDB keterangan dibatalkan alasa alamat biodata dan KK (kartu keluarga) tidak sesuai dengan tempat tinggal. Padahal kami semua asli warga yang dekat dengan sekolah," kata Heri saat menyampaikan keluhan warganya, Jumat (7/7/2023).
Heri mengatakan, karena ketidakkonsisten sistem PPDB daring membaca data, banyak anak-anak mereka yang rumahnya dekat dengan sekolah gagal masuk di SMAN 10 Kota Bekasi. Dia menilai, hal itu bertentangan dengan sistem zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
"Jarak antara RW 16 dengan sekolah SMAN 10 tidak lebih dari 300 meter. Jadi, apabila di sistem ada keterangan tidak sesuai dengan tempat tinggal itu yang kami pertanyaan," ujar Heri.
Warga lainnya, Sudarya, yang hadir dalam audiensi itu mengeluhkan sistem PPDB daring tidak mampu membaca data dengan baik. "Kita dibuat bingung. Sistem meminta verifikasi biodata, setelah diperbaiki biodata minta perbaiki KK. Padahal RW setempat mengakui saya warganya," ujarnya.
Sementara itu, Humas SMAN 10 Eko Ariyanto memastikan sistem PPDB daring belum final. Keluhan yang disampaikan warga RW 16 Kelurahan Pejuang akan ditindaklanjuti sebagai respons keluhan resmi. "Jadi, sistem PPDB menolak data yang tidak sesuai dengan KK. Sistem itu menolak karena KK dianggap tidak valid," katanya.
Eko mengatakan, penetapan hasil tahap II zonasi diumumkan di situs PPDB Jawa Barat pada 10 Juli 2023. Sementara penetapan hasil verifikasi PPDB daring di internal SMAN 10 dilakukan pada 7 Juli 2023. Audiensi selesai pada pukul 11.22 WIB dan warga berharap anak-anaknya yang telah mendaftar di PPDB daring diterima masuk sekolah di SMAN 10.