Erlan menyebut pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.
"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS, yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," ujarnya.
Erlan mengatakan pelaku pemerasan melalui VCS dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang Pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang Pemerasan. Ia pun menyerukan agar masyarakat melaporkan kasus yang menjerat mereka.
"Setop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan," kata Erlan.