REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal empat juta pemilih Pemilu 2024 terancam tidak bisa mencoblos karena tidak mempunyai KTP elektronik. Kemendagri memastikan bakal memercepat perekaman KTP-el untuk jutaan pemilih itu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, empat juta pemilih tanpa KTP-el itu merupakan pemilih pemula. Mereka rata-rata adalah remaja yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Teguh menyebut, dinas dukcapil kabupaten/kota sebenarnya sudah berupaya memermudah perekaman KTP-el bagi para remaja itu dengan cara 'jemput bola', yakni mendatangkan petugas perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah. Petugas melakukan perekaman KTP-el terhadap siswa yang sudah berusia 16 tahun, tapi KTP-el fisiknya baru akan diserahkan saat mereka berusia 17 tahun.
"Kami sudah banyak melakukan perekaman KTP-el di sekolah. Dari sekian juta orang itu sudah kami rekam, hanya tinggal berapa persen lagi. Ini akan kita kejar menuntaskannya sampai pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024," kata Teguh kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Teguh menyebut, untuk mempercepat proses perekaman KTP-el kepada pemilih pemula tersebut, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan perekaman di sekolah atau Dukcapil Goes to School. "Nanti setiap mereka yang belum memiliki KTP elektronik yang umurnya 17 tahun pada 14 Februari 2023 Insya Allah akan dapat KTP elektronik," kata Teguh.
Teguh mengaku telah menyampaikan solusi pemilih tanpa KTP ini kepada pihak KPU. Dia berharap persoalan pemilih tanpa KTP ini tidak menjadi masalah pada kemudian hari saat hari pemungutan suara.
Pada Senin (3/7/2023), Bawaslu menyatakan ada 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, tapi tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.
Bawaslu menyebut, 4 juta pemilih itu tidak akan bisa mencoblos di TPS saat hari pemungutan suara. Sebab, Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa ikut mencoblos.
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet Ditjen Dukcapil Kemendagri dan KPU RI memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Dia meminta Ditjen Dukcapil menggencarkan perekaman dengan cara mendatangi setiap rumah pemilih yang belum punya KTP elektronik.