REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran masih terus berupaya menyelesaikan masalah tabungan siswa sekolah dasar (SD) yang tak bisa diambil. Pihak yang menyimpan uang tabungan itu diberikan sejumlah opsi pengembalian kepada siswa atau orang tua.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku telah memberikan perintah kepada tim khusus untuk mengambil tindakan terkait masalah itu. Para pemegang uang tabungan akan diminta mencicil pengembalian uang tabungan siswa.
"Saya sudah perintahkan untuk mencicil hingga akhir tahun ini," kata dia, Rabu (5/7/2023).
Apabila tidak bisa mencicil, pihak yang memegang tabungan itu harus menyerahkan aset senilai uang yang ada. Jika tidak bisa, mau tak mau pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kan sekarang baru dua minggu. Tim sudah saya minta tim mendata, lalu minggu kemarin saya beri arahan cicil, jual aset, atau diserahkan kepada aparat hukum," ujar Jeje.
Jeje mengaku akan terus memantau perkembangan kasus tabungan siswa itu. Rencananya, pihaknya akan melakukan evaluasi dari tim khusus yang telah dibentuk pada Kamis (6/7/2023) atau Jumat (7/7/2023).
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, upaya yang dilakukan untuk mengembalikan uang tabungan siswa itu belum terlalu signigikan. Dari total sekitar Rp 7,4 miliar uang tabungan siswa yang tertahan, baru sekitar 11 persen yang bisa dikembalikan.
"(Progres) belum signifikan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan catatan sementara yang diterima Republika, uang tabungan siswa yang ada di Kecamatan Cijulang tersimpan di satu koperasi dan guru, mencapai Rp 3,67 miliar. Rinciannya, uang tabungan siswa yang tersimpan di Koperasi Cijulang berjumlah sekitar Rp 2,309 miliar dan yang berada di guru berjumlah sekitar Rp 1,372 miliar.
Sementara di Kecamatan Parigi, uang tabungan siswa berjumlah sekitar Rp 3,8 miliar masih tersimpan di guru, Koperasi HPK, dan Koperasi HPR. Total uang siswa itu masing-masing tersimpan di guru sekitar Rp 77 juta, Koperasi HPK sekitar Rp 2,387 miliar, dan Koperasi HPR sekitar Rp 1,416 miliar.