Selasa 04 Jul 2023 23:21 WIB

Dosen Cabuli Anak di Bandara Ngurah Rai Dituntut Delapan Tahun Penjara

Pencabulan dilakukan di toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik.

 Wisatawan yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai berpose untuk foto kenang-kenangan di depan logo Bali, di Kuta, pulau Bali, Kamis (5/1/2023). Kementerian Pariwisata mengatakan negara akan siap menyambut wisatawan dari China mengikuti rencananya untuk membuka kembali perbatasan pada 08 Januari 2023.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Wisatawan yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai berpose untuk foto kenang-kenangan di depan logo Bali, di Kuta, pulau Bali, Kamis (5/1/2023). Kementerian Pariwisata mengatakan negara akan siap menyambut wisatawan dari China mengikuti rencananya untuk membuka kembali perbatasan pada 08 Januari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut seorang oknum dosen FBS (37 tahun) delapan tahun penjara. Ia diduga mencabuli seorang anak di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kegiatan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa tersebut digelar secara tertutup. Dalam salinan surat dakwaan yang dihimpun di PN Denpasar, JPU Kejati Bali mendakwa FBS dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Atas tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa FBS akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Selasa (11/7/2023).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan FBS yang bekerja sebagai dosen di sebuah universitas tersebut terjadi terhadap korban seorang anak berusia 13 tahun. Pencabulan terjadi pada Rabu (4/6/2023) sekitar pukul 15.35 Wita.

Korban saat itu masuk ke toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara IG Ngurah Rai untuk membuang air kecil. Di dalam toilet tersebut, korban bertemu dengan terdakwa FBS yang juga sedang membuang air kecil di urinoir (peturasan).

Terdakwa yang saat itu melihat korban memaksanya masuk ke sebuah bilik toilet. Korban yang merasa takut pun mengikuti perintah FBS. Di dalam toilet tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

Usai melakukan pelecehan tersebut, FBS mengancam korban agar tidak memberitahu orang tuanya. Orang tua korban saat itu juga berada bandara hendak berangkat ke tempat asalnya di Yogyakarta.

Namun, kelakuan oknum dosen tersebut terungkap setelah korban melaporkan hal itu kepada kedua orang tuanya. Kejadian itu dilaporkan kepada pihak Bandara dan pihak Kepolisian Daerah Bali sehingga pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement