REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Ali Mansur, Arie Lukihardianti
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, pada Selasa (4/7/2023), menyampaikan perkembangan tindak pidana dugaan penyimpangan di Pesantren Al Zaytun tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. Ini disampaikannya Mahfud usai melaporkan penanganan masalah Al Zaytun kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf.
Mahfud menyebut penanganan Al Zaytun ada dari sisi pidana dan institusi, Untuk pidana, saat ini Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan dan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penistaan agama di Al Zaytun.
"Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud usai lapor ke Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mahfud menjelaskan, seperti yang ia sampaikan sebelumnya, tiga langkah dalam penanganan pidana Al Zaytun mulai dari proses penyidikan, pendakwaan, penuntutan hingga vonis.
"Ya sesudah penersangkaan kan pendakwaan di pengadilan, sudah pendakwaan, penuntutan, sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan. Ya itu yang Al Zaytun ya, pidana terhadap orang," ujar Mahfud.
Pada hari ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi tengah mengusut aliran keuangan yang dimiliki pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. PPATK mengambil respons atas dugaan transaksi keuangan janggal yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Ya untuk hal itu sudah kami proses," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika dihubungi pada Selasa (4/7/2023).
Ivan menyebut lembaganya sudah memonitor ratusan rekening milik Panji Gumilang. Panji sedang viral dibicarakan belakangan ini karena mempunyai 256 rekening bank. Jumlah itu tergolong mencurigakan.
"Benar ada ratusan (rekening Panji)," ujar Ivan.
Ivan memastikan PPATK tak mendiamkan kejanggalan tersebut. Ivan menyampaikan hasil penelusuran PPATK bakal menjadi rujukan Polri ke depannya untuk mengambil tindakan.
"Semua sedang kami tangani sesuai dengan kewenangan PPATK. Kami terus koordinasi dengan aparat penegak hukum," ucap Ivan.
Pernyataan Ivan merupakan respons terhadap Mahfud MD yang mengungkapkan Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank. Rekening-rekening tersebut dinilai mencurigakan.