Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Dito, timnya sudah mendapatkan gambaran soal sumber penerimaan dana Rp 27 miliar. Termasuk, soal dugaan tujuan dari penggelontoran dana tersebut.
Kuntadi juga menjelaskan, penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito Ariotedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Namun Kuntadi mengungkapkan, uang tersebut diduga untuk mengendalikan penyelidikan dan penyidikan korupsi proyek BTS.
"Jadi jangan dicampuradukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS. Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH, bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," kata Kuntadi.
Dari permintaan keterangan tersebut, kata Kuntadi, terungkap pemberian Rp 27 oleh terdakwa IH kepada Dito terjadi di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G Bakti yang diungkap oleh Kejakgung. "Namun jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu diluar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS," ucap Kuntadi.