Senin 03 Jul 2023 15:47 WIB

Tiga Cara Menyelesaikan Masalah Al Zaytun Menurut Mahfud

Hari ini, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Arie Lukihardianti, Andrian Saputra

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ada tiga cara untuk menyelesaikan masalah di Pondok Pesantren Al Zaytun. Pertama yakni masalah hukum yang akan diselesaikan oleh Polri.

Baca Juga

"Pokoknya penyelesaiannya tiga. Satu masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Kemudian masalah administrasi pendidikan yang akan terus dibina dan dipantau. Sedangkan masalah keamanan, masalah sosial, dan masalah politis akan diselesaikan oleh Gubernur Jawa Barat bersama aparat.

"Masalah administrasi pendidikannya akan dibina dan dipantau terus. Kemudian masalah keamanan, karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu diselesaikan oleh gubernur pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal," kata dia.

Pekan lalu, Mahfud tak mempersoalkan masih dibukanya pendaftaran untuk masuk ke Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurut dia, pondok pesantren adalah lembaga yang perlu dibina, berbeda dengan individu yang terlibat di dalamnya yang melakukan pelanggaran hukum.

“Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina. Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas,” ujar Mahfud usai melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

 

Mahfud mengatakan, pondok pesantren Al-Zaytun sebagai lembaga akan pemerintah evaluasi secara administratif. Tindakan evaluasi itu terdiri dari sejumlah tindakan, mulai dari melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan lainnya. Langkah itu dilakukan agar tak mengganggu hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di sana.

“Pondok pesantrennya akan kita evaluasi secara administratif.  Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu dan terus berjalan,” jelas dia.

Namun, Menurut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Al Zaytun direkomendasikan ke pemerintah pusat untuk segera dibekukan dan dibubarkan.

"Si pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin.

Namun, menurut Emil, meskipun muncul rekomendasi tersebut, tapi ribuan santri yang telah terlanjur bersekolah di sana harus dipikirkan nasibnya. Selain itu, aset berupa lahan dengan luas ribuan hektar juga harus dipikirkan bakal dialihkan ke pihak mana.

"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid di sana atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," katanya.

Jadi, kata dia, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana.

Selain soal pembekuan dan pembubaran, Emil juga meminta kepada masyarakat yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun agar segera mempercepat proses laporannya. 

"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga agar segera dibekukan sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," paparnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement