Senin 03 Jul 2023 15:08 WIB

Golkar dan PAN Dorong Peningkatan Dana Desa Setiap Tahun, tak Dipatok Besarannya

Empat fraksi di DPR menyetujui dana desa 20 persen dari dana transfer daerah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Baleg DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Baleg DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) tak setuju adanya patokan angka atau persentase dana desa yang berasal dari dana transfer daerah. Sebab, ada variabel-variabel yang harus diperhitungkan dalam menentukan besaran dana desa.

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah menjelaskan, setiap tahunnya mungkin saja ada pertambahan jumlah desa di setiap wilayahnya. Jika dana desa dipatok menggunakan persentase tertentu, hal tersebut tentu akan memberatkan anggaran pemerintah.

Baca Juga

"Sehingga kami dari Fraksi Partai Golkar sama-sama kita mengingatkan, coba kita hitung kembali. Jangan sampai ketika menentukan persentase-persentase tersebut juga kita terjebak daripada format anggaran transfer daerah," ujar Ferdiansyah dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (3/7/2023).

Dana desa sendiri diatur berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan luas wilayah desa. Harapannya sebelum adanya patokan untuk dana desa, sebaiknya DPR bersama pemerintah berdiskusi terlebih dahulu terkait penghitungan dana desa.

Kendati demikian, Fraksi Partai Golkar tetap mendorong adanya kenaikan dana desa setiap tahunnya. Dengan mempertimbangkan tiga variabel tersebut dan karakteristik masing-masing desa.

"Pada dasarnya Fraksi Partai Golkar sepakat dan setuju untuk dana desa ditingkatkan setiap tahunnya. Karena tujuannya sangat baik untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat potensi ekonomi dari desa," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo.

"Namun tentunya semua yang berkaitan dengan dana desa ada variabelnya, karena itu maka kita akan lihat nanti postur APBN kita, karena itu kita setuju untuk ditingkatkan setiap tahunnya," sambungnya.

Sedangkan Fraksi PAN meminta adanya kajian berdasarkan data dan fakta. Termasuk dengan menyesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan dana desa.

"Jangan sampai kita ngomong sampai 50 persen, tahunya pemerintah ngasihnya 10 persen misalnya. Karena realistisnya saat ini dana transfer daerah 8,3 persen, karena itu kami perlu membahas lebih mendalam sesuai data dan fakta mengenai berapa untuk menyampaikan berapa sesungguhnya yang cukup realistis bersama pemerintah," ujar anggota Baleg Fraksi PAN Desy Ratnasari.

Kendati demikian, empat fraksi menyetujui dana desa 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya Pak ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh peserta rapat.

 

photo
Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement