Kamis 29 Jun 2023 09:37 WIB

Mahfud MD: Polri tak akan Biarkan Kasus Al-Zaytun Mengambang

Sanksi pidana akan diarahkan ke Panji Gumilang, pendiri Al Zaytun.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam  Mahfud MD.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan akan menyelesaikan persoalan hukum terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun secepat mungkin. Menurut dia, persoalan hukum pidana tersebut akan ditangani Polri dan tidak boleh dibiarkan mengambang begitu saja.

Ndak ada kalau hukum target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ (ada) aspek pidana,” ujar Mahfud usai melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, persoalan tentang pondok pesantren yang berada di Indramayu, Jawa Barat, itu mengandung aspek hukum pidana. Karena itu, Polri yang akan menangani persoalan hukum pidana tersebut.

Mahfud menegaskan, penanganan kasus Az-Zaytun tidak akan dibiarkan mengambang begitu saja oleh Polri. “Aspek hukum pidana tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” jelas dia.

Polemik yang ditimbulkan ceramah-ceramah dan kebiasaan ibadah yang kontroversial di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu sampai juga ke pemerintah pusat. Pemerintah menilai pimpinan pondok pesantren itu, Panji Gumilang bisa dikenai jerat pidana.

Mahfud sebelumnya telah mengatakan, pemerintah menyiapkan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang. Sanksi pidana tersebut dilakukan setelah tim investigasi gabungan melaporkan hasil pengusutan terkait aktivitas serta sosial di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.

Mahfud mengatakan, rencana penjeratan pidana itu bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang, dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu. 

“Tindak pidana itu, perorangan. Kepada pribadi (terhadap Panji Gumilang). Kepada institusi, itu nanti berbeda lagi. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan ketertiban sosial, serta keamanan. Jadi ini, jangan dicampur aduk, tiga jenis tindakan ini,” begitu kata Mahfud, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). 

Tiga langkah tersebut, kata Mahfud menjelaskan, setelah Kemenko Polhukam meminta laporan langsung dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ridwan Kamil hadir langsung menyampaikan laporan tersebut.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement