Selasa 27 Jun 2023 14:03 WIB

Mahfud MD Tegaskan Sisa Bangunan Rumoh Geudong tidak Dihancurkan

Peristiwa Rumoh Geudong ini terjadi pada tahun 1989-1998,

Menkopolhukam Mohammad Mahfud. MD memberikan Kuliah Umum dengan tema Peran Undang-Undang  Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi di Universitas Pasundan (Unpas),Kota Bandung. Kamis (22/6/2023).
Foto: Republika/Arie
Menkopolhukam Mohammad Mahfud. MD memberikan Kuliah Umum dengan tema Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi di Universitas Pasundan (Unpas),Kota Bandung. Kamis (22/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa sisa bangunan peninggalan konflik pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong tidak dihancurkan.

"Jadi tidak ada yang dibongkar dan dibuang, sebelumnya juga hanya sisa-sisa saja. Ini dilanjutkan aja yang sisa bangunan tersebut," kata Mahfud MD, di Pidie, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Mahfud menyatakan, peristiwa Rumoh Geudong ini terjadi tahun 1989-1998, sementara Komnas HAM baru memutuskan tahun 2018 bahwa di sini pernah terjadi pelanggaran HAM berat, dan saat itu hanya diurus oleh masyarakat.

Mahfud mengatakan, selama tenggang waktu puluhan tahun masyarakat bersama pemerintah daerah yang mengurus bangunan tersebut, dan hanya dalam status pengurusan biasa.

Mahfud menegaskan, bangunan yang tersisa dari Rumoh Geudong tersebut akan terus dirawat, seperti undakan tangga dan sumur yang masih ada di sana.

Ia menambahkan, bangunan Rumoh Geudong itu sebelumnya sudah dirusak serta dibongkar oleh masyarakat yakni setelah pelanggaran HAM berat itu sendiri terjadi. "Rumoh Geudong akan dibentuk seperti yang adanya dulu, tidak dibangun monumen karena kalau monumen lebih bagus didirikan di nasional saja," kata Mahfud MD.

Untuk diketahui, hari ini Presiden Jokowi hadir ke lokasi Rumoh Geudong Pidie untuk melakukan kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement