REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus bunuh diri seorang perempuan yang juga membunuh anak pertamanya usia 6 tahun dan anak ketiganya usia 7 bulan di Jember, Jawa Timur menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Dalam kasus ini, anak keduanya (RK) yang berusia 5 tahun tidak turut sebagai korban dan menjadi saksi atas peristiwa tersebut.
Perempuan inisial HK (36 tahun) diketahui mengalami gangguan jiwa. HK merupakan pasien psikiatri di RS Jiwa di Jember dengan anak pertamanya yang turut menderita gangguan jiwa.
"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. KemenPPPA akan memastikan, bahwa anak kedua yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya pada Jumat (23/6).
Peristiwa tersebut terjadi saat HK dan ketiga anaknya berada di rumah sementara suaminya (AR) pergi berdagang. Ketiganya diketahui meninggal dunia setelah HK pulang. Istrinya ditemukan dalam posisi gantung diri.
"Sedangkan dua anaknya terbujur kaku di tempat tidur," Ujar Nahar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, anak kedua korban yang hidup sempat melihat ibunya memberi tali kepada anaknya. Namun AR tidak mengetahui secara langsung bagaimana ibunya membunuh kakak dan adiknya.
KemenPPPA selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jember untuk memantau kondisi anak tersebut. RK saat ini sudah dalam pemantauan Dinas Sosial Jember dan pendampingan UPTD PPA Jember.
"Saat ini RK sementara tinggal di rumah seorang tenaga kesehatan dekat rumah orangtuanya dengan pertimbangan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan," kata Nahar.
Nahar akan memastikan korban didampingi tenaga psikologis untuk membantunya pulih dari pengalaman traumatik tersebut.“Kita sangat mengharapkan korban anak kedua dapat mengalami pemulihan psikis sehingga dia dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya dan dapat bersosialisasi dengan dengan ceria bersama anak sebayanya,” kata Nahar.
Atas kejadian tersebut, Pemda Jember menerbitkan surat edaran mencegah terjadinya bunuh diri berulang. KemenPPPA berharap surat edaran tersebut membuat masyarakat dapat peduli terhadap persoalan yang dialami oleh tiap keluarga.
"Masyarakat agar dapat menjangkau lembaga layanan seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) untuk mendapatkan layanan pendampingan apabila ada masalah dalam keluarga," ucap Bintang.