Jumat 23 Jun 2023 20:30 WIB

Berkas Enam Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Sudah di Pengadilan Tipikor

Tersangka yang dalam waktu dekat menjadi terdakwa termasuk Johnny G Plate.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Johnny segera menjalani sidang di PN Tipikor.
Foto: Prayogi/Republika
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Johnny segera menjalani sidang di PN Tipikor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara enam tersangka korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Arief Abdilah mengatakan, enam berkas perkara tersebut atas nama tersangka Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), dan Yohan Suryanto (YS). Serta tersangka Irwan Hermawan (IH), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Mukti Ali (MA).

Arief menerangkan, berkas tiga tersangka pertama, JGP, AAL, dan YS sudah dilimpahkan ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak pekan lalu. Dan kata Arief, PN Tipikor Jakpus, juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan ketiga tersangka itu, pada Selasa (27/6/2023) mendatang.

Baca Juga

“Kalau yang tiga terdakwa pertama (JGP, AAL, dan YS) kabarnya sudah ditetapkan sidang pertamanya, Selasa (27/6/2023) depan,” kata Arief, saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Sedangkan untuk berkas perkara tiga terdakwa lainnya, yakni IH, GMS, dan MA, kata Arief baru dilimpahkan ke PN Tipikor, pada Selasa (21/6/2023) kemarin. “Untuk tiga terdakwa lainnya (IH, GMS, dan MA), baru kemarin (21/6/2023) kita limpahkan. Dan sampai sekarang, kita belum mendapat ketetapan jadwal sidangnya dari PN,” ujar Arief.

Menurut Arief, dalam rencana dakwaan, tim JPU menambahkan sejumlah sangkaan terhadap beberapa terdakwa yang disangkakan oleh tim penyidikan. Arief menjelaskan, JPU dalam dakwaannya memang tetap mengacu pada sangkaan pokok pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap semua terdakwa. Kecuali, terhadap terdakwa GMS yang ditambahkan sangkaan Pasal 9 UU Tipikor, dan Pasal 3, serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain GMS, yang juga ditambahkan dengan sangkaan TPPU, juga terhadap terdakwa AAL, dan terdakwa IH,” kata Arief.

Sementara untuk terdakwa JGP, kata Arief, tak ada penjeratan TPPU. Dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung) menebalkan nilai kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun.

Dalam penyidikan delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Johnny Gerard Plate ditetapkan tersangka selaku Menkominfo dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkominfo. Anang Achmad Latief ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Adapun Yohan Suryanto ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI.

Lainnya, adalah Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika. Mukti Alie (MA) dijerat tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen. Irwan Hermawan (IH) dijerat tersangka terkait perannya selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Windy Purnomo (WP) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Multimedia Sejahtera Berdikari. Terakhir Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Basis Utama Prima atau Basis Investmen, perusahaan milik suami Puan Maharani.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement