REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – R (21 tahun), mahasiswa UIN Raden Intan Lampung akhirnya ditahan di Polsek Kedaton, setelah melakukan pengeroyokan terhadap AM (20 tahun), gegara cinta segitiga dengan F. Korban AM, mahasiswa Fakultas Pertanian Unila yang babak belur masih dirawat di RSUD Abdul Moeloek Lampung.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona membenarkan kejadian pengeroyokan pada korban terjadi di depan kantin Fakultas Pertanian Unila pada Ahad (18/6/2023). “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin lalu,” kata Kompol Try Maradona di Bandar Lampung, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, penetapan tersangka AM ini setelah dilakukan proses pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan tersangka sendiri, serta pengumpulan barang bukti lainnya. Saat itu, korban mengalami luka robek di bagian mata kanan, hidung mengeluarkan darah, dan hampir sekujur badannya sakit-sakit akibat pukulan dan tendangan pada saat pengeroyokan tersebut.
Try mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan pada ayat (2) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Penganiayaan menyebabkan luka berat,” kata Kompol Try.
Sedangkan teman tersangka lainnya saat melakukan pengeroyokan, dia mengatakan masih mendalami perannya pada kejadian tersebut. Ada dua orang teman tersangka yang masih diperiksa mengenai perannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Keterangan yang diperoleh, kejadian pengeroyokan antarmahasiswa di Bandar Lampung tersebut pada Ahad lalu dipicu gegara cinta segitiga. Korban menjalin asmara dengan F, sedangkan tersangka R juga menjalin asmara dengan F. R merasa cemburu dengan hubungan asmara korban dengan F, mendatangi tempat kuliahnya dan melakukan tindak kekerasan fisik.