REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melarang panitia qurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan qurban ke badan air. Sebab, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Badan air yang terdiri dari got, selokan, dan sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah. Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke Badan Air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan qurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan qurban setelah penyembelihan.
"Praktik membuang limbah qurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," kata Asep di Jakarta pada Jumat (23/6/2023).
Terutama pembuangan ke badan air, menurut Asep, juga membawa akibat yang sangat buruk bagi lingkungan. Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis,Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).
"Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas,” kata Asep.
Selain itu, Asep menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan qurban ke badan air bisa merusak ekosistem yang ada di Badan Air. "Sederhananya Ikan di Badan Air akan mati jika limbah potongan hewan qurban dibuang ke sana,” kata dia.
Asep berharap kepada panitia qurban hingga masyarakat umum untuk tetap menjaga lingkungan selama momentum Hari Idul Raya Idul Adha 1444 Hijriyah ini. Limbah tersebut dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.
“Semoga dengan tidak membuang limbah qurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah qurban kita makin lebih berkah,” kata Asep.