Jumat 23 Jun 2023 16:04 WIB

Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda tak Wajib

Ada orang tua yang menilai wisuda sebagai beban biaya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erdy Nasrul
Suasana wisuda kelas 12 angkatan ke 3 SMA Pradita Dirgantara, Jumat (23/6/2023).
Foto: Dokumen
Suasana wisuda kelas 12 angkatan ke 3 SMA Pradita Dirgantara, Jumat (23/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Dalam salah satu poinnya ditegaskan, wisuda bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan.

“Menegaskan kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara, kegiatan wisuda yang merupakan salah satu bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” demikian bunyi poin pertama surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pauddikdasmen Kemendikbudristek Iwan Syahril itu, dikutip Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Selain poin di atas, ada dua imbauan lagi yang ditujukan bagi mereka untuk menyikapi fenomena dan budaya kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD hingga SMA.

Pada poin selanjutnya, Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan para orang tua/wali murid. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didiknya,” demikian bunyi poin ketiga.

Republika.co.id telah mencoba mengonfirmasi langsung surat edaran bernomor 5548/C/HK.03.01/2023 itu kepada pihak Kemendikbudristek. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons terkait hal tersebut.

Selain di media sosial, pembahasan mengenai wisuda juga dilakukan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka meminta pemerintah untuk lebih sensitif dalam menyikapi persoalan wisuda di semua jenjang sekolah. Apalagi, ada orang tua yang menilai wisuda sebagai beban biaya ekstra dan memberatkan mereka, terutama bagi mereka yang tak mampu.

“FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda,” ujar Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti lewat keterangannya kepada Republika.co.id, Senin (19/6/2023).

 

Karena itu, menurut Retno, Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Salah satunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda. 

 

 

“Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisudatidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” kata Retno.

 

 

 

Hal senada juga disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji yang menilai acara wisuda di tingkat sekolah mempunyai manfaat yang tidak jelas dan bersifat pemborosan. Untuk itu, dia meminta Kemendikbudristek untuk tegas melarang kegiatan tersebut yang memberatkan orang tua tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement