Senin 19 Jun 2023 18:28 WIB

Beratkan Orang Tua, FSGI Minta Kemendikbudristek Buat Aturan Tegas terkait Wisuda

Kemendikbudristek dapat membuat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Wisuda sekolah TK-SMA (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Wisuda sekolah TK-SMA (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk lebih sensitif dalam menyikapi persoalan wisuda di semua jenjang sekolah. Apalagi, ada orang tua yang menilai wisuda  sebagai beban biaya ekstra dan memberatkan mereka, terutama bagi mereka yang tak mampu.

“FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda,” ujar Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti lewat keterangannya kepada Republika.co.id, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Karena itu, menurut Retno, Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Salah satunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda. 

“Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” kata Retno.

Dia menjelaskan, dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah. Ketentuan itu keluar sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat terhadap daerah atau sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

“Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menjelaskan, sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD hingga SMA bahkan perguruan tinggi. Saat ini hanya ada ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan untuk hal itu.

“Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah atau madrasah atau rektor. Itupun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib,” jelas Heru.

Dia menyampaikan, setidaknya dalam 10 tahun terakhir seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan perguruan tinggi, melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Sebagian masyarakat menganggap wisuda baik bagi motivasi anaknya, tapi di sisi lain tidak dapat dipungkiri wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.

“Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto. Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat,” kata dia.

Karena itu, pihaknya juga merekomendasikan agar pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan dederhana di sekolah. FSGI mengimbau sekolah atau adrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.

“Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya. FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti trend wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya,” terang Heru.

(Komentar serupa juga disampaikan oleh....)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement