REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Warga Jawa Tengah penting mengetahui, hari jadi provinsi mereka bukan lagi diperingati setiap tanggal 15 Agustus. Namun akan diperingati setiap tanggal 19 Agustus.
Ini setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati tanggal 19 Agustus 1945 merupakan hari jadi Provinsi Jawa Tengah, dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, Senin (19/6).
Perubahan ini menyesuaikan UU Nomor 11 tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah yang telah menyetujui perubahan Propemperda nomor 7 tahun 2004 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga ini.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan, penetapan hari jadi Provinsi Jawa Tengah merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai awal tahun 2023 lalu.
Bermula dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 ke Komisi A DPRD Jawa Tengah yang ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI terkait dengan Undang Undang Provinsi Jawa Tengah.
"Hal ini ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI, terkait dengan Undang- undang Provinsi Jawa Tengah," ungkap gubernur, dalam keterangannya di Gedung Berlian, Semarang
Selama ini, hari jadi Provinsi Jawa Tengah ditetapkan 15 Agustus 1950, meski pengangkatan gubernur Jawa Tengah pertama, Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.
Hal itu mendasarkan pada Perda Nomor 7 tahun 2004. Maka peringatan hari ulang tahun provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 ini bakal berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya.
"Karena peringatan ulang tahun Provinsi Jawa Tengah besok bakal diperingati setiap tanggal 19 Agustus,” ungkap Ganjar Pranowo.