Selasa 20 Jun 2023 00:01 WIB

Polemik RUU Kesehatan, DPR Terbelah 7-2, dan Ancaman Gugatan IDI

Dari 9 fraksi, 2 fraksi menolak RUU kesehatan dan IDI juga ancam akan menggugatnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Massa dari tenaga medis dan kesehatan menolak pembahasan RUU Kesehatan. Dari 9 fraksi, 2 fraksi menolak RUU kesehatan dan IDI juga ancam akan menggugatnya.
Foto:

Ancam Gugat dan Mogok Massal

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya bersama empat organisasi kesehatan lain berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu, kata dia, akan dilakukan jika RUU Kesehatan berlanjut ke tingkat dua dan langsung disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat IDI, Adib menjelaskan, melalui regulasi dalam RUU Kesehatan pihaknya tidak menginginkan adanya aturan yang merugikan profesi maupun masyarakat luas. Sebab itu, kata dia, atas dasar kajian hukum yang sudah disampaikan, tuntutan menolak RUU Kesehatan akan terus dilakukan.

"Dan apabila ini nanti berlanjut kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses juddcial review di Mahkamah Konstitusi," jelas Adib di kantornya, Senin (19/6/2023).

Diketahui, lima organisasi yang siap mengajukan judicial review ke MK itu di antaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Menurut Adib, pilihan mogok kerja massal tenaga kesehatan bersama organisasi lain, akan dilakukan selain dari upaya advokasi lainnya. "Opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Adib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement