Sabtu 17 Jun 2023 07:57 WIB

Tak Kunjung Bisa Awasi Data Caleg, Bawaslu Ancam Perkarakan KPU

Bawaslu tidak diberi akses oleh KPU untuk memeriksa dokumen bacaleg Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tunjuk jari).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tunjuk jari).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) berencana mengadukan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rencana itu akan jadi kenyataan apabila KPU tak kunjung memberikan Bawaslu akses memadai untuk mengecek dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sudah 1,5 bulan tahapan pendaftaran dan verifikasi bakal caleg berjalan, pihaknya hanya bisa melihat dokumen para kandidat itu di tempat verifikasi KPU. Lebih parahnya lagi, petugas Bawaslu hanya bisa melihat dokumen persyaratan bakal caleg selama 15 menit saja dan tidak boleh memfotonya.

Bagja mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat protes kepada KPU RI, tapi tak digubris. Karena itu, pihaknya berencana mengadukan pimpinan KPU atas dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP.

Baca: KPU Temukan 25 Bacaleg DPRD DKI Berstatus Ganda

Hanya saja, lanjut dia, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memohon agar Bawaslu tidak mengambil langkah tersebut. Hasyim disebut berjanji akan memberikan Bawaslu akses memadai melihat dokumen persyaratan bakal caleg. Permohonan dan janji itu disampaikan ketika Bagja bertemu Hasyim dan Sekjen KPU Bernard Darmawan beberapa hari lalu.

Bagja mengaku menghormati janji Hasyim tersebut. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu mengirimkan surat protes keempat kepada KPU RI untuk memberikan akses memadai. Dalam surat tersebut, Bawaslu memberikan KPU tenggat waktu hingga Senin (19/6/2023) untuk memberikan akses tersebut.

"Kami melayangkan surat ke KPU, namun jika kemudian tetap (diberikan akses) 15 menit, ya mohon maaf dan mohon ampun (akan kami ambil tindakan hukum)," ujar Bagja kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Baca: Aturan KPU Bolehkan Peserta Pemilu Punya Maksimal 20 Akun Medsos

Selain mengancam akan mengadukan komisioner KPU RI ke DKPP, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum mandiri. Caranya dengan menyatakan tindakan KPU membatasi akses tersebut sebagai pelanggaran administratif pemilu.

"Bisa kita lakukan keduanya (adukan ke DKPP sekaligus nyatakan KPU melanggar administrasi)," kata Bagja. Namun, pihaknya mengutamakan langkah pengaduan ke DKPP sebagai bentuk penghormatan terhadap "teman-teman KPU".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement