Sabtu 17 Jun 2023 02:44 WIB

Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni, KPK Tetapkan 19 Juni 2023

Pada Jumat (16/6/2023), Syahrul berhalangan hadir dengan alasan dinas ke India.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). KPK memanggil Syahrul pada Jumat (16/6/2023) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Foto: dok Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). KPK memanggil Syahrul pada Jumat (16/6/2023) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan undangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/6/2023) guna memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Syahrul seharusnya dimintai keterangan pada Jumat (16/6/2023), namun berhalangan hadir.

"Tim penyelidik segera kembali akan mengirimkan undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dijadwalkan nanti pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK berharap dan meyakini Syahrul Yasin dapat memenuhi undangan dari tim penyelidik KPK pada Senin (19/6/2023). "Karena tentu permintaan keterangan ini dibutuhkan, sehingga segera kami dapat melakukan analisis dan menentukan sikap dari seluruh hasil proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan undangan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Akan tetapi, Syahrul meminta izin kepada KPK agar pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya diundur menjadi Selasa, 27 Juni 2023.

"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," ujar Mentan dalam suratnya kepada KPK yang diterima di Jakarta, Jumat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement