Jumat 16 Jun 2023 12:09 WIB

Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Cakung Jadi Tersangka

Pelaku tabrak lari terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi garis polisi. Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun) yang diduga melakukan tabrak lari sebagai tersangka.
Foto: said.(Mark Pynes/The Patriot-News via AP
Ilustrasi garis polisi. Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun) yang diduga melakukan tabrak lari sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26 tahun) yang diduga melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor Honda PCX bernama Moses Bagus Prakoso alias MBP (34 tahun) hingga tewas sebagai tersangka. Insiden tabrak lari sendiri terjadi di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. 

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OS juga langsung dilakukan penahanan di Mapolres Jakarta Timur. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"(Langsung) Ditahan," tegas Darwis.

Keluarga korban MBP menghargai pelaku yang menyerahkan diri ke pihak berwajib atas tindak pidananya yang menyebabkan korban tewas. Namun ditegaskan kasus tabrak lari tetap harus diselesaikan secara hukum. Sebab jika melihat bukti yang ada, ada dugaan kesengajaan yang dilakukan pelaku OS terhadap MBP. Sehingga dengan demikian upaya hukum tentunya harus tetap berjalan. 

“Kalau memang dia menyerahkan diri kami hargai, kami akan tetap lewat jalur hukum," tegas kuasa hukum keluarga korban, Rully Situmorang.

Selain itu, kata Rully, pihak keluarga juga menyakini apa yang terjadi terhadap MBP bukan kecelakaan lalu lintas biasa. Apalagi dikabarkan bahwa sebelum insiden tabrak itu terjadi sempat ada cekcok antara korban MBP dengan tersangka OS. Hanya saja pihaknya belum dapat penjelasan detail dari pihak kepolisian terkait perselisihan antara OS dengan MBP. 

“Sampai saat ini kami belum ada konfirmasi sama sekali seperti itu (cekcok). Lalu kalau cekcok lalu berlanjut dengan tabrakan itu berarti itu bukan kecelakaan lalu lintas,” tutur Rully.

Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu, lalu sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP.  Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.

Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP. Lalu setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP. 

Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement