Kamis 15 Jun 2023 20:30 WIB

Kejagung Umumkan Group Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Penjeratan tiga korporasi untuk memastikan penuntasan hukum kelangkaan minyak goreng.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Ilustrasi)
Foto:

Dalam kasus ini, para terdakwa perorangan sudah inkrah menjadi terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, dan tingkat kedua, pada Mei 2023 lalu. Lima orang yang sudah dipidana adalah Lin Che Wei (LCW), selaku mantan konsultan di kementerian perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan.

Terpidana lainnya, adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan tiga terpidana lainnya, adalah para petinggi dari tiga korporasi yang baru ditetapkan tersangka tersebut.

Yaitu, terpidana Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas dipenjara 6 tahun. Sementara Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Terakhir terdakwa Stanley MA, selaku manager corporate Permata Hijau Group dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Kasus korupsi minyak goreng ini, berawal dari pemberian izin ekspor kepada sejumlah perusahaan minyak goreng yang tak sesuai dengan batas atas penjualan ke luar negeri. Perusahaan-perusahaan tersebut memilih melepas produksi minyak gorengnya ke luar negeri.

Akibatnya terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat sepanjang Januari 2021 sampai Maret 2022. Dalam masa kelangkaan tersebut, hampir di seluruh wilayah Indonesia masyarakat mengantri pembelian minyak goreng, dengan harga yang tinggi. Situasi tersebut sempat memaksa pemerintah menggelontorkan subsidi setotal Rp 6,1 triliun untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement