Rabu 14 Jun 2023 00:05 WIB

Kisruh Utang Rp 800 Miliar Hingga Tudingan Anak Buah Sri Mulyani 'Asbun' dari Jusuf Hamka

Jusuf Hamka heran ketika menagih haknya malah dituduh memiliki utang.

Rep: Novita Intan, Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Pengusaha nasional Jusuf Hamka.
Foto:

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan dia untuk mengoordinasikan proses pembayaran utang terhadap pihak swasta maupun rakyat. "Saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia (Jokowi) telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Ahad (11/6/2023).

photo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama pengusaha Jusuf Hamka (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mahfud mengaku, perintah dari Presiden itu disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022. Kemudian, disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 30 Juni yang isinya adalah untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, terkait utang pemerintah terhadap Jusuf Hamka, bisa saja terjadi. Sebab, ia menyebut, banyak daftar utang yang harus dianalisis oleh pemerintah.

"Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka, itu mungkin saja ada. Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar. Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ujar dia.

Mahfud pun mempersilakan Jusuf Hamka untuk langsung mendatangi Kementerian Keuangan dan menagih janji itu. Bahkan, ia mengaku siap membantu Jusuf jika mengalami kendala dalam penagihan tersebut.

Mahfud memersilakan Jusuf Hamka langsung menemui Kementerian Keuangan. Bahkan, Mahfud mengaku siap membantu jika Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis. Misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan.

"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," tegas Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement