Selasa 13 Jun 2023 19:00 WIB

Kemenaker Bantah UU Ciptaker Disebut Langgar Konvensi ILO

Partai Buruh disarankan ajukan keberatan UU Ciptaker dengan uji materi ke MK.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
 Buruh berbaris saat demonstrasi May Day di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Buruh berbaris saat demonstrasi May Day di Jakarta, Senin (1/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri membantah pernyataan Partai Buruh soal pelanggaran Konvensi ILO dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, pemerintah dalam pembuatan UU sudah memakai standar atau ratifikasi konvensi internasional.

“Termasuk Konvensi ILO 98. Kalau pun Said Iqbal keberatan dengan UU Ciptaker, maka silakan lakukan sesuai mekanisme yang kita miliki termasuk Judicial Review ke MK,” kata Putri kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Sebab itu, dia meminta Partai Buruh dan KSPI untuk tidak membawa masalah yang ada ke dunia internasional atau negara tertentu. Pasalnya, hal itu dia klaim bisa menjelekkan Indonesia.

“Akhirnya malah jadi menjelekan negara sendiri sebagai seorang nasionalis sejati seperti beliau,” kata dia.

Sebagai seorang nasionalis, kata dia, ada baiknya Partai Buruh dan Said Iqbal tidak meminta bantuan ke negara lain atas isu di dalam negeri. Dia meminta, Partai Buruh tidak lagi menjelek-jelekan aturan yang ada di Indonesia.

“Bisa diselesaikan melalui dialog atau musyawarah mufakat, apalagi sampai menjelek-jelekan masalah negaranya sendiri,” tegas dia.

Menyoal Said Iqbal yang meminta bantuan negara-negara lain di sidang ILO di Jenewa hingga 16 Juni nanti, Putri memintanya untuk menahan diri. Putri menegaskan, agar Partai Buruh dan Said Iqbal bisa menyelesaikan masalah yang ada dengan pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan, berdasarkan sidang komite aplikasi standar Organisasi Buruh Internasional (ILO) Pemerintah AS mendukung perjuangan KSPI dan Serikat Buruh terkait UU Ciptaker. Bahkan, kata dia, AS mengecam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“AS mengecam penerapan UU Cipta Kerja karena melanggar konvensi ILO nomor 98,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dengan Indonesia yang tetap mengesahkan aturan itu, lanjut dia, Pemerintah AS bisa saja menggunakan langkah bersama negara sahabat Uni Eropa. Dia mendesak, UU Cipta Kerja bisa dicabut segera. “Bilamana UU Ciptaker Omnibus Law tidak dicabut, bisa saja ada sanksi perdagangan,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement