Senin 12 Jun 2023 18:50 WIB

Eks Wakil Ketua Sebut KPK Sekarang Bermain Politik Tangani Kasus

Indeks Pemberantasan Korupsi anjlok dari 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Mantan akil Ketua KPK Saut Situmorang  saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Mantan akil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut, KPK kini di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bermain politik dalam menangani kasus rasuah. Hal itu disampaikan Saut untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerpanjang masa jabatan Firli dan kawan-kawan.

Saut awalnya menyatakan bahwa Firli dan kawan-kawan tidak pantas mendapatkan perpanjangan masa jabatan, dari empat tahun menjadi lima tahun. Sebab, kinerja Firli dan komisioner lain buruk dalam memberantas korupsi.

Baca Juga

"Kalau Anda tidak berkinerja dengan baik, masa diperpanjang sih (masa jabatannya). Tapi, karena ini sudah diputuskan, ya silakan saja," kata Saud kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (12/6/2023).

Saut menjelaskan, terdapat dua hal yang membuktikan bahwa kinerja Firli dkk buruk dalam memimpin KPK. Pertama, indeks pemberantasan korupsi (IPK) anjlok dari 40 pada tahun 2019 menjadi 34 pada tahun 2022. Tahun 2019 merupakan tahun terakhir Saut memimpin KPK.

"IPK-nya anjlok dari 40 saat saya tinggalkan jadi 34 saat ini. How can you define mereka memberantas korupsi dengan benar," ujarnya.

Kedua, KPK pimpinan Firli bermain politik dalam menangani kasus-kasus korupsi. "KPK itu ukurannya sekarang kalau Anda katakan mereka tidak politicking (bermain politik), ya kamu kejam," ujar Saut.

Saut menjelaskan, indikator yang menunjukkan KPK sekarang bermain politik tampak jelas dalam penanganan perkara. "Kasus gampang jadi sulit, kasus sulit jadi gampang, itu indikatornya. Indikator itu cukup banyak. Nangkap orang susah banget, itu politicking," ujar Saud.

Menurut dia, indikasi tersebut bisa dilihat pada kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK era Firli. Pada Kamis (25/5/2023), MK menerima gugatan uji materi atas UU KPK yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Gufron diketahui meminta masa jabatan komisioner KPK diperpanjang.

Dengan putusan tersebut, jabatan komisioner KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement